5 PILAR, 1 TUJUAN


Rukun Islam: Lima Pilar Amaliah yang Menegakkan Kehidupan Seorang Muslim

5 pilar rukun Islam adalah lima amalan pokok yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang berakal dan baligh. Jika Rukun Iman adalah fondasi keyakinan (teori), maka Rukun Islam adalah tiang-tiang penegak praktik ibadah (aplikasi) yang kasat mata dalam kehidupan sehari-hari. Merkalah 5 Amaliah yang menegakkan kehidupan seorang muslim. Dan sebagimana yang kita ketahui bahwa pelaksanaan Rukun Islam secara konsisten dan benar adalah bukti nyata keimanan seseorang kepada Allah SWT.

Dasar Hukum Rukun Islam

Kelima rukun ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Islam itu dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berikut adalah penjelasan mendalam tentang kelima pilar ibadah tersebut:


1. Syahadat (Dua Kalimat Persaksian)

Syahadat adalah pintu gerbang utama untuk memasuki agama Islam dan merupakan rukun pertama serta yang paling mendasar. Syahadat terbagi menjadi dua bagian:

  • Syahadat Tauhid (Ashhadu an Laa Ilaaha Illallah): Persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah SWT. Ini mengandung makna menolak segala bentuk sesembahan selain Allah dan menetapkan ibadah hanya kepada-Nya.
  • Syahadat Rasul (Wa Ashhadu anna Muhammadan Rasulullah): Persaksian bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Ini mengandung konsekuensi wajib menaati, membenarkan, dan mengikuti ajaran beliau.

Kedudukan: Syahadat adalah kunci iman dan penentu sah atau tidaknya amalan-amalan selanjutnya.

2. Salat (Mendirikan Salat Lima Waktu)

Salat adalah ibadah yang menghubungkan langsung seorang hamba dengan Rabb-nya (mi’rajul mu’minin). Salat wajib lima waktu sehari semalam (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya) adalah tiang agama.

  • Tujuan: Salat bukan hanya gerakan ritual, tetapi sarana untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar, dan membawa ketenangan jiwa (sakinah).
  • Kewajiban Waktu: Salat harus dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, dan menundanya tanpa uzur syar’i adalah dosa besar.
  • Keutamaan Berjamaah: Salat, terutama bagi laki-laki, sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid, karena pahalanya dilipatgandakan 27 kali lipat.

Kedudukan: Amalan pertama yang akan dihisab (dihitung) pada Hari Kiamat.

3. Zakat (Menunaikan Zakat)

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu, dalam kadar tertentu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahiq) jika telah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun).

  • Tujuan: Zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan jiwa (tazkiyatun nafs). Secara sosial, zakat adalah instrumen pemerataan ekonomi untuk membantu fakir miskin dan mengurangi kesenjangan sosial.
  • Jenis-jenis: Zakat dibagi menjadi Zakat Fitrah (dikeluarkan menjelang Idul Fitri) dan Zakat Mal (zakat harta seperti emas, perak, perniagaan, hasil pertanian, dan peternakan).

Kedudukan: Zakat sering disejajarkan dengan salat dalam Al-Qur’an, menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara ibadah vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada sesama).

4. Puasa Ramadhan (Shaum)

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah. Puasa ini wajib dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.

  • Tujuan: Melatih ketakwaan (taqwa) dan kesabaran, serta menumbuhkan empati terhadap penderitaan kaum miskin.
  • Keutamaan: Puasa Ramadhan menghapus dosa-dosa yang telah lalu (bagi yang mengerjakannya dengan iman dan ihtisab/mengharap pahala).

Kedudukan: Merupakan ibadah yang pahalanya langsung diberikan oleh Allah, sebagaimana dalam Hadis Qudsi: “Setiap amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

5. Haji ke Baitullah (Bagi yang Mampu)

Haji adalah kunjungan ke Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu-waktu tertentu (bulan Dzulhijjah). Kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup bagi yang mampu.

  • Syarat Mampu (Istitha’ah): Mencakup kemampuan finansial (biaya perjalanan, bekal keluarga yang ditinggalkan) dan fisik (kesehatan dan keamanan perjalanan).
  • Keutamaan: Haji yang mabrur (diterima) tidak ada balasan lain selain Surga.

Kedudukan: Merupakan puncak dari ibadah fisik, finansial, dan spiritual, yang menyatukan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia.


Kesimpulan

Rukun Islam adalah praktik nyata dari Rukun Iman. Melaksanakan kelima pilar ini secara kaffah (menyeluruh) adalah penegasan identitas Muslim sejati. Lima amalan ini—dari persaksian lisan, salat sebagai koneksi spiritual, zakat sebagai kepedulian sosial, puasa sebagai pengendalian diri, hingga haji sebagai persatuan global—adalah jalan menuju kesempurnaan hidup di dunia dan keselamatan abadi di akhirat. Bismillah…

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top